Jakarta - Nenek Asyani atau Bu Muaris
didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani meminta penangguhan penahanan
terhadap dirinya. Komisi III DPR RI pun berharap agar penegak hukum
dapat menggunakan hati nurani dalam menangani kasus ini.
"Memang
sebetulnya hukum itu ditegakkan untuk mencari keadilan. Tapi dalam
menegakkan keadilan juga harus melihat segala kondisinya," ujar anggota
Komisi III DPR Didik Mukrianto saat berbicang dengan detikcom, Sabtu
(14/3/2015).
Para penegak hukum diminta Didik untuk proporsional
dalam proses hukum nenek 63 tahun itu. Menurutnya, perlu dilihat
kevalidannya apakah kasus Nenek Asyani ini perlu diperkarakan.
"Harusnya
aparat penegak hukum mempertimbangkan apa yang dialami masyarakat.
Apakah itu pencurian, apakah proporsional untuk dijadikan perkara.
Harusnya dilihat validitasnya, kita harap aparat penegak hukum melihat
dengan mata hati," kata politisi Demokrat itu.
Apa yang dimaksud
proporsional oleh Didik ini adalah bagaimana penegak hukum juga
mempertimbangkan aspek pengetahuan Nenek Asyani mengenai keberadaan dari
kayu jati yang diambilnya dari tanah milik Perhutani. Sebab bisa jadi
Nenek Asyani memang tidak mengetahui bahwa ia tidak diperbolehkan
mengambil kayu tersebut.
Terkait penebangan lahan yang dilakukan
Nenek Asyani memang menimbulkan perdebatan. Kades Dwi Kurniadi
menyatakan bahwa berdasarkan catatan tanah desa, tanah itu merupakan
milik Asyani yang merupakan warisan dari suaminya. Namun ada juga yang
mengatakan tanah itu sudah dijual keponakannya.
"Kami harap hakim
bisa melihat dengan mata hati. Dalam proses penegakan hukum ini, hakim
harus mempertimbangkan dengan hati nurani. Harus melihat dengan clear.
apakah itu rasional. Jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas," tutur
Didik, Menurut Didik, Komisi III akan memantau proses hukum kasus Nenek Asyani.
Ia pun secara khusus akan terus mengikuti perkembangan kasusnya dan
berharap agar penegak hukum di Situbondo dapat mengabulkan permohonan
Nenek Asyani untuk penangguhan penahanan.
"Saya dan Komisi III
turut prihatin dengan kasus ini, nenek kita itu dalam kondisi tertekan.
Kemampuan edukasinya juga sangat rendah. Saya sendiri ingin
memperhatikan benar apa yang jadi sangkaan penyidik dan dakwaan jaksa,"
tutur Didik.
"Usia sudah tidak layak diperlakukan berlebihan, ini
kasihan. Saya yakin nenek kita ini tidak memahami, makanya hukum harus
proporsional," sambungnya.
Dikatakan Didik, jika Nenek Asyani
butuh pendampingan hukum, Komisi III melalui Panja Penegak Hukum siap
memberi bantuan. Panja juga akan terus memonitoring dan mengkaji
persoalan Nenek Asyani, jika ada penyimpangan maka DPR akan mengambil
sikap.
"Kita punya Panja Penegakan hukum jadi setiap masyarakat
bisa melaporkan. Untuk mengakomodir permohonan perlindungan hukum
apabila terjadi pendzoliman pada hukum. (Kalau Nenek Asyani melapor)
bisa saja kita lakukan pengkajian secara menyeluruh. Kalau memang ada
kesewenang-wenangan," jelas Didik.
"Kalau ada penyimpangan, baik terhadap pelapor atau proses penegakan hukumnya pasti kita ambil sikap," imbuhnya.
Didik
sendiri merasa seharusnya dalam penegakan hukum ini lebih melihat unsur
edukasi atau informasi bagi masyarakat. Seharusnya baik pihak penegak
hukum dan Perhutani, kata Didik, dalam melakukan penegakan hukum lebih
mengutamakan unsur pencegahan dibanding penindakan.
"Kami harap
bukan hanya melakukan penindakan, harusnya ada pencegahan, sosialisasi
jadi kasus seperti ini tidak terjadi," tutup Didik.
Nenek Asyani
yang berasal dari Kecamatan Jatibanteng ini dituduh mencuri kayu jati
yang ia tebang sekitar 5 tahun lalu. Kasusnya berawal dari laporan
Perhutani kepada polisi atas pencurian 7 kayu jati di lahan milik BUMN
itu. Nenek Asyani didakwa dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Nenek
Asyani (63) menangis keras di Pengadilan Situbondo, Jawa Timur, agar
bisa dibebaskan. Mirisnya, ia bahkan sampai berlutut di depan majelis
hakim agar permohonannya dikabulkan.
Sumber :
http://news.detik.com/read/2015/03/15/070336/2858970/10/2/nenek-diduga-pencuri-kayu-komisi-iii-dpr-minta-hakim-pakai-hati-nurani