SELAMAT DATANG DI BLOG GALIH

Laman

KATEGORI




Sekilas Sejarah NU Kebumen
Cabang NU Kabupaten Kebumen yang dirintis sekitar tahun 1936 dengan diprakarsai oleh ulama besar di Kebumen KH Ahmad Nasokha Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Wonoyoso, Bumirejo Kebumen. Bukti sejarah berdirinya Cabang NU ditandai piagam pendirian yang ditandatangani oleh KH Mahfudz Sidiq dan Haji Aziz Dijar, selaku ketua dan sekretaris PB NU. Awal pendirian PCNU Kebumen sekretariatnya di Pondok pesantren Salafiyah Wonoyoso. Adapun susunan pengurus pertama (1936 – 1942) adalah Ketua I KH Affandi, Ketua II : KH Abu Jar’I dan sekretarisnya H. Ashari.
Tahun pertama berdirinya semua gerak dan langkahnya disesuaikan dengan situasi nasional saat itu, dengan garis pokok perjuangan bersikap non kooperatif terhadap penjajah Belanda dan Jepang. Kegiatan utama NU diprioritaskan bidang pendidikan dan pengajaran, sosial ekonomi, silaturrakhimdan amar ma’ruf nahi mungkar.
Pengadaministrasian surat menyurat dan arsip-arsip lainnya PCNU masih sangat sederhana yanga dikenal dengan sebutan ‘administrasi paku’dimana surat – surat atau bukti-bukti dari kegiatan digantungkan di ‘paku’ yang tertancap di dinding. Kondisi saat itu dimaklumi karena kebanyakan pengurus NU adalah pengasuh-pengasuh pondok pesantren yang lebih mengutamakan masalah agama daripada administrasi.
Proses pengembangan organisasi di tingkat Majlis Wakil Cabang (MWC) dan Ranting dengan sendirinya terjadi terutama di wilayah yang terdapat pondok pesantrennya. Di Kebumen pondok pesantren yang ada saat itu seperti PP Wonoyoso. PP Jetis, PP Gunung Mujil, PP Jogosimo, PP Podoluhur, PP Pekeongan dan lain-lain.
NU Kebumen Pada Masa Penjajahan Belanda
Berdirinya NU Cabang Kebumen tahun 1936, kondisi bangsa Indonesia masih dalam kekuasaan penjajahan Belanda, sehingga NU Cabang Kebumen memperhatikan masalah politik pemerintahan, namun sebatas masalah–masalah yang memberatkan dan menindas rakyat. Terutama masalah keagamaan, seperti sikap tegas PBNU yang juga diikuti oleh setiap cabang termasuk NU cabang Kebumen, misalnya:
  1. NU meminta dihapuskannya membayar pajak atas penyembelihan hewan ternak untuk ibadah kurban.
  2. NU menolak adanya kewajiban memasuki milisi Belanda bagi pemuda-pemudi Indonesia dan mengharamkan bagi pemudi Islam untuk menjadi milisi Belanda.
  3. NU menolak tranfusi darah untuk serdadu Belanda yang luka dan mengharamkan umat Islam untuk menyumbangkan darahnya untuk serdadu penjajah.
  4. NU menolak subsidi yang ditawarkan oleh pemerintah kolonial kepada madrasah-madrasah NU,
  5. NU mengadakan “moment active” / gerakan mabadi Khoiro Ummah untuk menolong serta mempertinggi keadaan sosial ekonomi bangsa Indonesia.
Usaha membela tanah air baik pada saat Indonesia sebelum merdeka maupun setelah Indonesia merdeka selalu dilakukan oleh NU Cabang Kebumen.
NU Kebumen Pada Masa Penjajah Jepang
Ketika pecah perang dunia kedua dan tentara Jepang berkuasa di Indonesia menggantikan kedudukan Belanda sebagi penguasa jajahan, yaitu sejak tentara Dai Nippon memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 7 Maret 1942, seluruh tanah air Indonesia yang menjadi jajahan tentara Dai Nippon dan Negara Indonesia dinyatakan dalam keadaan perang. Semua partai dan organisai massa termasuk NU telah dibubarkan oleh tentara fasisme Jepang. Kegiatan masyarakatpun di batasi dan mendapat pengawasan yang ketat dari tentara Dai Nippon.
Meski demikian para ulama dan warga NU masih tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam bidang keagamaan, seperti mengadakan tabligh, pengajian di masjid-masjid dan mendidik anak di madrasah dan pondok-pondok pesantren. Kesemuanya itu tetap berjalan dan diikuti oleh masyarakat, meskipun harus menemui bahaya akibat penjajahan Dai Nippon. Tentara Jepang menyadari jumlahnya yang sangat sedikit di Indonesia. Untuk menghadapi sewaktu-waktu adanya serangan musuh, maka tentara Jepang mencari dukungan dari rakyat Indonesia dengan mengeluarkan semboyan-semboyan seperti :
  • militer Jepang hanya bersifat sementara,
  • militer Jepang akan memperbaiki nasib rakyat,
  • Jepang saudara tua bangsa Indonesia, dll.
Keadaan itu dimanfaatkan oleh para pemimpin Indonesia dan tak ketinggalan tokoh-tokoh NU untuk terjun bersama-sama pemerintah Jepang memikirkan nasib bangsa Indonesia di kemudian hari. Kesempatan itu dilakukan dengan membentuk berbagai laskar seperti PETA, yang merupakan laskar bersenjata dari pemuda-pemuda Indonesia di bawah Pimpinan Jepang. Kemudian dibentuk pula barisan Hizbullah yang dipimpin oleh KH Zaenal Arifin ( tokoh NU asal Sumatra Utara) untuk melatih pemuda pemuda Islam dalam cara berperang dan menggunakan alat-alat senjatanya.
Di Kebumen, dibentuk pula Pasukan Hizbullah yang di dirikan oleh Idris. Hizbullah merupakan komponen militer penting bagi Indonesia. Karena organisasi ini timbul dari kota sampai ke dasa-desa yang mayoritas warga NU.
Selain Hizbullah ada juga Angkatan Oemat Islam Indonesia (AOI), untuk bersama-sama berperang melawan penjajah dari bumi Indonesia ini, walaupun secara struktural AOI tidak mengatas namakan NU tetapi banyak di prakarsai oleh warga NU, untuk bertekad berjuang mewujudkan kemerdekaan Negara Indonesia.
NU Kebumen Pada Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka dan dibentuklah sebuah pemerintahan untuk mengatur Negara Indonesia dengan membangun sebuah tatanan demokrasi yang salah satunta diwujudkan dengan Pemulihan umum, untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat.
Di Kebumen, sebelum pemilu I yang menduduki Kursi DPRD Dati II Kebumen dari NU Hanya I (satu) orang, tetapi setelah Pemilu dan NU menjadi Partai Politik menjadi 10 orang, bahkan yang menduduki kursi ketua DPRD Dati II Kebumen untuk periode 1957 – 1961 adalah dari NU Yaitu Bapak KH Abdul Rahman Shidiq yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Cabang NU Kebumen masa Khidmat 1957 – 1963.
Sebagai program pokok dari DPRD tingkat II Kebumen (yang juga di dalamnya terdapat Visi Misi NU melalui perwakilannya) untuk periode 1957 – 1961 dengan melihak kondisi Kabupaten Kebumen yang masih rawan akibat pemberontakan AOI yaitu menentramkan rakyat Kebumen dan menghapus semua pajak-pajak yang ditetapkan Belanda seperti pajak sepeda, pajak Dokar, pajak tontonan dan lain-lain, diganti dengan peraturan daerah yang baru dengan berbahasa Indonesia yang pada awalnya buatan Belanda dan berbahasa Belanda.
Pada era Soekarno sebagai Presiden yang telah mengubah tata hidup kemasyarakatan dan politik kenegaraan dari demokrasi Liberal ke Demokrasi Terpimpin. Kondisi ini menyebabkan banyak penyelewengan politik. Seperti PKI yang semakin leluasa bergerak dan melancarkan aksi-aksi liar. Hal yang demikian mebuat reaksi keras bagi warga NU pada khususnya dan warga Indonesia yang tidak sealiran dengan PKI. Munculnya berbagai pemberontakan PKI banyak disambut dengan perlawanan oleh warga NU baik yang masuk dalam Gerakan Pemuda Ansor dan Bansernya, yang tersebuar di seluruh bangsa Indonesia termasuk NU.
Ansor dan Banser Kabupaten Kebumen yang Pada saat itu ketua Ansor Cabang Kebumen adalah Bapak Margono bin Wongsodiwiryo yang juga memimpin perlawanan menghadapi PKI. Meletusnya pemberontakan PKI tanggal 30 September 1965 merupakan puncak dari kekacauan tersebut, yang kemudian pad tanggal 5 Oktober 1965 NU meminta pada pemerintah untuk membubarkan PKI dan ormas-ormasnya. Mereka membentuk “Front Pancasila” yang diketuai HM Subhan ZE (Ketua PBNU) untuk membersihkan sisa-sisa PKI.
Setelah di bubarnya PKI dan beralih kekuasaan baru yang di pimpin oleh Suharto yang diawali dengan munculnya istilah supersemar pada tanggal 11 Maret 1966 maka pada saat itu Indonesia mulai dengan babak baru yang dikenal dengan nama orde baru. Dengan berpedoman kepada UUD 45 dan Pancasila. Setelah mempelajari dan mempertimbangkan situasi di dalam negeri dan untuk dapart menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah orba, maka pada tahun 1973 NU memutuskan kembali sebagai Jam’iyah dimana bidang kegiatannya hanya dalam pendidikan, sosial, keagamaan dan memfusikan kegiatan politiknya dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pada saat itu sebagi ketua NU Cabang Kebumen adalah Drs. Husni Tamrin untuk masa Khidmat 1979 – 1982. Dan selanjutnya di gantikan oleh Bapak Margono yang menjabat selama dua periode dari tahun 1982 – 1992.
Untuk lebih memantapkan misinya dalam memperjuangkan umat Islam yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah maka dalam muktamar ke 27 di Situbondo, Jawa Timur tahun 1984 NU memutuskan kembali ke khittah 1926 dan tidak mengikatkan diri dalam salah satu organisasi politik manapun. Semenjak itulah NU kembali sebagai Jam’iyah Diniyah dan menitik beratkan kegiatannya dalam bidang pendidikan (ma’arif), dakwah dan sosial ekonomi.
NU Kebumen Pada Masa Reformasi
Era Reformasi, ketika kran kebebasan mendirikan organisasi politik terbuka, muncul desakan dari warga NU sendiri untuk kembali menjadi parpol. Tetapi, belajar dari pengalaman masa lalu maka NU berketetapan untuk mempertahankan diri sebagai organisasi sosial keagamaan, konsisten dengan Khittah 1926. Karena dengan merubah diri menjadi parpol sama sekali tidak menguntungkan NU. Ketika menjadi parpol NU terjebak pada permainan politik praktis yang lebih berorientasi kepada kekuasaan; dan mengabaikan misi utamanya yakni menjadikan Islam sebagai rahmatan lil’alamin (hasil Muktamar 30 : 1999. 24).
Untuk mewadahi konstituen warga NU PB NU membentuk wadah Partai politik yang diberi nama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Yang diteruskan pembentukannya melalui Pengurus Wilayah dan Cabang termasuk Cabang Kabupaten Kebumen PC NU Kebumen menfasilitasi terbentuknya PKB. Sebagai Dewan Syuro pertama DPC PKB Kabupaten Kebumen di ketuai oleh KH Muzani Bunyamin yang sebelumnya menjabt sebagai Wakil Rais Syuriah PC NU Kebumen, sedangkan Ketua Dewan Tanfidzinya adalah Drs. Kholidi Ibhar MA yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Tanfidziyah PC NU Kebumen.

Sumber :  http://pcnukebumen.or.id/sejarah/


=============================================================================


Program Kerja Fatayat NU

Program Kerja Fatayat Nahdlatul Ulama Periode 2010-2015

I. Pengembangan Organisasi, Pendidikan Dan Pengkaderan
  • Melakukan pendidikan dan pelatihan pada semua tingkatan yang bertujuan menjadikan perempuan sebagai kader pemimpin yang tangguh dan mampu mengimplementasikan Aswaja yang rahmatan lil alamin serta memperjuangkan hak-hak perempuan.
  • Membangun jaringan kerja yang efektif baik konsolidasi internal Fatayat NU maupun eksternal Fatayat NU
  • Menyusun sistem pengkaderan Fatayat NU di semua tingkatan kepengurusan
  • Membuat sistem rekruitmen kader Fatayat NU
  • Memfasilitasi terbentuknya forum-forum yang dijadikan sebagai media pelatihan, pengkajian dan pengembangan SDM Fatayat NU
  • Memfasilitasi peningkatan pendidikan formal bagi kader-kader Fatayat NU melalui ketersediaan beasiswa baik di dalam maupun luar negeri.
  • Mempublikasikan kegiatan Fatayat NU baik untuk intern atau ekstern
  • Mensosialisasikan hasil-hasil Kongres dan melengkapi aturan-aturan organisasi yang dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku
  • Membangun dan mengembangkan managemen organisasi dan membuat pedoman pengelolaan keuangan
  • Mengoptimalkan tindakan konsolidasi dan koordinasi dengan badan otonom, lembaga maupun lajnah
  • Pemeliharaan dan perlindungan asset NU secara fungsional
  • Membangun jaringan kerja sama antar lembaga pendidikan, antar lingkungan NU maupun dengan pihak luar
  • Membangun program beasiswa pendidikan dalam dan luar negeri
  • Memfasilitasi terselenggaranya perpustakaan yang memadai di lingkungan Fatayat NU
  • Memperkenalkan organisasi Fatayat NU dan programnya kepada organisasi lain baik melalui pengiriman brosur, profil organisasi, pengiriman delegasi pada setiap kesempatan yang tersedia
  • Menawarkan kerjasama bidang-bidang tertentu kepada pihak lain baik dengan lembaga-lembaga dalam maupun luar negeri
  • Menjaga, memelihara dan mengembangkan hubungan kerjasama yang telah dibangun oleh pengurus Fatayat NU maupun lembaga-lembaga perangkat Fatayat NU dengan cara menjaga kepercayaan pihak luar, menjaga konsistensi dalam menjalankan program atau kesepakatan dan memperlancar komunikasi dan pemberian informasi tentang perkembangan organisasi Fatayat NU terkini
  • Melakukan tukar informasi dan tukar pengalaman antara NU dan organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri
  • Mengajak organisasi lain untuk menangani masalah yang menjadi kepedolian bersama seperti pelanggaran hak-hak asasi manusia, pengembangan pemikiran keagamaan dan lain-lain
  • Membangun dan mengembangkan sistem dan pola rekruitmen kader pengurus Fatayat NU yang menjamin terjadinya peningkatan kemampuan, kematangan sikap, keluasan pandangan, kesiapan bekerjasama dan kerelaan bekerja di semua tingkatan kepengurusan dan lembaga perangkatnya
  • Pengadaan Seragam Kerja


II. Hukum, Politik dan Advokasi
  • Mengembangkan Lembaga Konsoltasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LKP2A) serta mengupayakan shelter bagi korban kekerasan
  • Memberikan pendampingan terhadap buruh migran, perempuan dan anak korban kekerasan
  • Melakukan kajian kritis terhadap berbagai kebijakan hukum dan politik yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan
  • Melakukan gerakan penyadaran hukum dan politik di masyarakat
  • Mengembangkan jaringan dengan lembaga/instansi yang konsen dengan isu-isu perempuan
  • Melakukan advokasi untuk korban pelanggaran hak asasi manusia, perampasan hak (misalnya penggusuran tanah, pelanggaran penangkap ikan di pantai), dan untuk keadilan dan kesetaraan gender.
  • Melakukan kampanye dan membangun atau terlibat dalam jaringan anti korupsi, anti pelanggaran hak-hak asasi manusia dan anti kekerasan.
  • Melakukan pemberdayaan perempuan dengan berbagai program seperti pendidikan politik untuk perempuan, peningkatan pendapatan keluarga dengan melibatkan perempuan
  • Mengoptimalkan Lembaga Konsoltasi Pemberdayaan Perempuan (LKP2) untuk mengadvokasi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum
  • Memfasilitasi pemantauan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat dari tingkat daerah hingga ke tingkat pusat
  • Mengusahakan terwujudnya rekonsiliasi nasional antar kelompok, antar desa, antar wilayah, antar ras dan antar agama dalam bingkai kebangsaan Indonesia
  • Perlu membentuk pusat kajian untuk kebijakan public baik di tingkat pusat maupun daerah
  • Melakukan gerakan saying ibu dan anak (sosialisasi UU terkait kekerasa kepada ibu dan anak
III. Kesehatan dan Lingkungan Hidup
  • Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan ibu dan anak serta kesehatan lingkungannya melalui pelatihan dan penyoluhan
  • Mengembangkan Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi (PIKER) untuk Perempuan menjadi pusat pelayanan informasi kebutuhan dasar masyarakat yang berorientasi pada solusi terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kesehatan perempuan
  • Membuat rintisan klinik kesehatan ibu dan anak di daerah-daerah, khususnya di daerah tertinggal dan daerah kumuh perkotaan
  • Membangun dan menguatkan kepedolian masyarakat terhadap lingkungan untuk megurangi pemanasan global berbasis keluarga
  • Meningkatkan kesehatan keluarga melalui budidaya tanaman obat
  • Menginisiasi terbentuknya day care
  • Memasyarakatkan senam fatayat
  • Melakukan kampanye hidup sehat secara berkesinambungan
  • Mengupayakan dan meningkatkan layanan kesehatan
  • Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kesehatan
  • Mengembangkan informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi
  • Mendorong pemberdayaan masyarakat dalam mengatasi isu-isu : Kesehatan lingkungan baik di pedesaan maupun perkotaan
  • Melakukan penyadaran lingkungan terhadap masyarakat melalui pendidikan, aktivitas keagamaan dan dakwah
  • Menggalang berbagai elemen/moltipihak untuk kerjasama strategis melakukan penyelematan lingkungan termasuk dengan lembaga korporasi melalui konsep CSR (Corporate Social Responsibility)
  • Mencari solusi untuk menyelesaikan konflik social maupun akibat bencana alam
  • Melakukan kampanye hemat energy, penghijauan dan back to nature
IV. Sosial, Seni dan Budaya
  • Melakukan usaha ril untuk meningkatkan kesejahteraan sosial
  • Memberikan bantuan proaktif terhadap korban-korban ketidak-adilan sosial dan korban-korban bencana alam
  • Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang konsen dengan persoalan ketidakadilan sosial
  • Membina, mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai seni budaya NU
  • Menginventarisasi seni-seni dan budaya NU
  • Meningkatkan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) sebagai gerakan pembangunan kependudukan di Lingkungan Fatayat NU
  • Penguatan dan Pengembangan konsep keluarga maslahat/keluarga berencana
  • Melakukan pembinaan, advokasi dan kontrol terhadap ketenagakerjaan dan perburuan
  • Advokasi dan perlindungan terhadap TKI
V. Ekonomi
  • Membentuk dan mendorong tumbuh dan berkembangnya koperasi Yasmin yang berazaskan kemandirian, kebersamaan, demokrasi dan keadilan
  • Koperasi “Yasmin” menyediakan atribut organisasi dan produk-produk unggolan dari daerah binaan
  • Mengupayakan adanya fundrising
  • Mengembangkan kelompok usaha perempuan yang berbasis lokal kemasyarakatan
  • Mengakses pemanfaatan fasilitas ekonomi yang tersedia di pemerintah maupun swasta untuk warga yang kurang mampu
  • Merintis jaringan bisnis strategis yang mempermudah akses perempuan dan kelompok ekonomi lemah kepasar bebas
  • Mengembangkan usaha agrobisnis
  • Mengembangkan konsep dan sistem (blueprint) ekonomi ummat yang mandiri
  • Melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap petani dan nelayan untuk mampu meningkatkan kualitas produk-produk mereka
  • Membangun jaringan pemasaran produksi pertanian, kerajinan, dan industry kecil dari pedesaan dalam satu kabupaten untuk selanjutnya dalam satu propinsi
  • Mengembangkan kelompok-kelompok usaha di pedesaan yang dapat mengakses sumber-sumber modal yang tersedia
  • Memfasilitasi pemanfaatan fasilitas-fasilitas ekonomi yang tersedia bagi petani, pengrajin, dan usaha kecil melalui terwujudnya sarana dan prasarana pasar tradisional dan swalayan NU
  • Memperjuangkan kebijakan-kebijakan perekonomian yang pro rakyat di tingkat daerah maupun tingkat pusat
  • Merintis jaringan ekonomi Fatayat NU di tingkat nasional dan internasional
  • Menumbuhkan partisipasi anggota Fatayat NU dalam pembiayaan melalui melibatkan anggota dalam perencanaan kegiatan organisasi, mengedarkan kartu infaq maupun iuran
  • Melakukan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan dana secara halal, seperti lelangan barang-barang berharga para pemimpin organisasi, menyelenggarakan bolan dana dan bazar pada peristiwa penting
  • Menjaring dan menjalin hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga funding melalui pembiayaan kegiatan maupun proyek-proyek Fatayat NU
  • Mengembangkan dana yang tersedia melalui usaha-usaha ekonomi penanaman saham pada usaha-usaha halal yang menguntungkan
  • Menyusun rencana anggaran dan menentukan perioritasnya
  • Mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana organisasi secara jujur, sah dan terbuka bagi pemeriksaan publik kepada para penyumbang dana dan pendukung organisasi
VI. Dakwah dan Pembinaan Anggota
  • Mengembangkan dakwah Islam Aswaja yang rahmatan lil ‘aalamin serta berperspektif gender
  • Mengembangkan strategi dakwah sesuai dengan kebutuhan masyarakat global
  • Mengembangkan dakwah bil lisan dan dakwah bil hal di daerah-daerah terutama di daerah bencana/miskin
  • Membuat media komunikasi yang efektif bagi anggota yang diberi nama Forum Da’iyah Fatayat (FORDAF) NU
  • Mengembangkan kapasitas para dai’ah melalui Forum Da’iyah Fatayat (FORDAF) NU
  • Membuat modol dakwah yang memiliki kesamaan visi dan karakter Fatayat NU secara nasional
  • Mengembangkan dakwah melalui media, baik cetak maupun elektronik
  • Melakukan, mendorong dan memfasilitas berlangsungnya forum-forum diskusi keagamaan
  • Melakukan berbagai seminar dan diskusi-diskusi keagamaan baik secara nasional maupun internasional dengan topic bahasan yang actual bagi pemahaman kajian
  • Membukukan dan menyebarkan hasil pemikiran keagamaan yang kritis dan interpretative di kalangan nahdliyin, dari hasil seminar dan kajian
  • Melakukan dan mendorong berlangsungnya kajian-kajian kritis terhadap berbagai pemahaman ajaran dan pemikiran agama yang dihasilkan oleh pendiri dan pengikut madzahibol arba’ah dan luar madzhab lainnya
  • Melakukan pembinaan dan kaderisasi terhdap da’I agar memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap persoalan ummat
VII. Penelitian dan Pengembangan
  • Membuat database
  • Melakukan penelitian dan kajian terhadap berbagai persoalan strategis di masyarakat yang berkaitan dengan penegakkan hak-hak perempuan yang akan menjadi kebijakan Fatayat NU
  • Melakukan kajian dan penafsiran olang terhadap pemahaman-pemahaman agama yang patriarkhis
  • Menerbitkan hasil-hasil kajian dan penelitian yang dilakukan oleh Fatayat NU
  • Mendokumentasikan hasil-hasil kajian, penelitian tentang Fatayat NU dan hasil karya kader-kader Fatayat NU
  • Pemanfataan tekhnologi informasi di kalangan pengurus structural dan massalisasi pengetahuan tekhnologi informasi di kalangan ummat nahdliyin
  • Menyediakan pendidikan yang memungkinkan penguasaan tekhnologi informasi di kalangan Fatayat NU.
Sumber: http://fatayat.or.id/program-kerja-fatayat-nu/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar