SELAMAT DATANG DI BLOG GALIH

Laman

Minggu, 15 Maret 2015

Nenek Diduga Pencuri Kayu, Komisi III DPR Minta Hakim Pakai Hati Nurani

Nenek Diduga Pencuri Kayu, Komisi III DPR Minta Hakim Pakai Hati Nurani
Jakarta - Nenek Asyani atau Bu Muaris didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya. Komisi III DPR RI pun berharap agar penegak hukum dapat menggunakan hati nurani dalam menangani kasus ini.

"Memang sebetulnya hukum itu ditegakkan untuk mencari keadilan. Tapi dalam menegakkan keadilan juga harus melihat segala kondisinya," ujar anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat berbicang dengan detikcom, Sabtu (14/3/2015).

Para penegak hukum diminta Didik untuk proporsional dalam proses hukum nenek 63 tahun itu. Menurutnya, perlu dilihat kevalidannya apakah kasus Nenek Asyani ini perlu diperkarakan.

"Harusnya aparat penegak hukum mempertimbangkan apa yang dialami masyarakat. Apakah itu pencurian, apakah proporsional untuk dijadikan perkara. Harusnya dilihat validitasnya, kita harap aparat penegak hukum melihat dengan mata hati," kata politisi Demokrat itu.

Apa yang dimaksud proporsional oleh Didik ini adalah bagaimana penegak hukum juga mempertimbangkan aspek pengetahuan Nenek Asyani mengenai keberadaan dari kayu jati yang diambilnya dari tanah milik Perhutani. Sebab bisa jadi Nenek Asyani memang tidak mengetahui bahwa ia tidak diperbolehkan mengambil kayu tersebut.

Terkait penebangan lahan yang dilakukan Nenek Asyani memang menimbulkan perdebatan. Kades Dwi Kurniadi menyatakan bahwa berdasarkan catatan tanah desa, tanah itu merupakan milik Asyani yang merupakan warisan dari suaminya. Namun ada juga yang mengatakan tanah itu sudah dijual keponakannya.

"Kami harap hakim bisa melihat dengan mata hati. Dalam proses penegakan hukum ini, hakim harus mempertimbangkan dengan hati nurani. Harus melihat dengan clear. apakah itu rasional. Jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas," tutur Didik,  Menurut Didik, Komisi III akan memantau proses hukum kasus Nenek Asyani. Ia pun secara khusus akan terus mengikuti perkembangan kasusnya dan berharap agar penegak hukum di Situbondo dapat mengabulkan permohonan Nenek Asyani untuk penangguhan penahanan.

"Saya dan Komisi III turut prihatin dengan kasus ini, nenek kita itu dalam kondisi tertekan. Kemampuan edukasinya juga sangat rendah. Saya sendiri ingin memperhatikan benar apa yang jadi sangkaan penyidik dan dakwaan jaksa," tutur Didik.

"Usia sudah tidak layak diperlakukan berlebihan, ini kasihan. Saya yakin nenek kita ini tidak memahami, makanya hukum harus proporsional," sambungnya.

Dikatakan Didik, jika Nenek Asyani butuh pendampingan hukum, Komisi III melalui Panja Penegak Hukum siap memberi bantuan. Panja juga akan terus memonitoring dan mengkaji persoalan Nenek Asyani, jika ada penyimpangan maka DPR akan mengambil sikap.

"Kita punya Panja Penegakan hukum jadi setiap masyarakat bisa melaporkan. Untuk mengakomodir permohonan perlindungan hukum apabila terjadi pendzoliman pada hukum. (Kalau Nenek Asyani melapor) bisa saja kita lakukan pengkajian secara menyeluruh. Kalau memang ada kesewenang-wenangan," jelas Didik.

"Kalau ada penyimpangan, baik terhadap pelapor atau proses penegakan hukumnya pasti kita ambil sikap," imbuhnya.

Didik sendiri merasa seharusnya dalam penegakan hukum ini lebih melihat unsur edukasi atau informasi bagi masyarakat. Seharusnya baik pihak penegak hukum dan Perhutani, kata Didik, dalam melakukan penegakan hukum lebih mengutamakan unsur pencegahan dibanding penindakan.

"Kami harap bukan hanya melakukan penindakan, harusnya ada pencegahan, sosialisasi jadi kasus seperti ini tidak terjadi," tutup Didik.

Nenek Asyani yang berasal dari Kecamatan Jatibanteng ini dituduh mencuri kayu jati yang ia tebang sekitar 5 tahun lalu. Kasusnya berawal dari laporan Perhutani kepada polisi atas pencurian 7 kayu jati di lahan milik BUMN itu. Nenek Asyani didakwa dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Nenek Asyani (63) menangis keras di Pengadilan Situbondo, Jawa Timur, agar bisa dibebaskan. Mirisnya, ia bahkan sampai berlutut di depan majelis hakim agar permohonannya dikabulkan.

Sumber :  http://news.detik.com/read/2015/03/15/070336/2858970/10/2/nenek-diduga-pencuri-kayu-komisi-iii-dpr-minta-hakim-pakai-hati-nurani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar