SELAMAT DATANG DI BLOG GALIH

Laman

Sabtu, 14 Februari 2015

Pajak Batu Akik harus Selekti


Pajak Batu Akik harus Selektif. Pajak Batu Akik harus Selektif.


KBRN Mataram  : Belum terealisasinya penarikan pajak pada tahun 2014 lalu sebesar seribu triliun menjadi pembalajaran berharga bagi pemerintahan. Target seribu triliun hanya bisa dicapai kurang dari seribu triliun.

Untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak, pemerintah memperluas kategori yang dikenakan pajak. Salah satunya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk perhiasan seperti batu akik yang nilainya di atas satu juta rupiah.

Pengamat Ekonomi Universitas Mataram Doktor Ihksan Rois mengatakan, penarikan PPnBM untuk perhiasan yang super mahal masih bisa dimaklumi namun, pengenaan pajak terhadap suatu barang harus benar-benar selektif.

“Batu akik saat ini sangat digemari tidak saja kalangan masyarakat menengah keatas tetapi juga masyarakat berpenghasilan rendah. Karenanya pemerintah diharapkan lebih jeli menentukan jenis batu akik yang harus dikenakan pajak pertambahan nilai barang mewah”, ujarnya kepada RRI Rabu (28/1/2015).

Ikhsan Rois sangat setuju jika batu mulia yang di import yang harus dikenakan PPnBM mengingat harganya yang sangat pantastis dan telah memiliki sertifkat. Jika pemerintah mengenakan PPnBM untuk batu akik yang trendnya saat ini cukup tinggi dimasyarakat dinilai belum saatnya.

“Jika kita lihat, batu akik ini kan masih sebatas kegemaran dan harganyapun cukup bervariasi sehingga kami ingin agar pemerintah harus membuat kriteria yang pas untuk menentukan batu akik yang bagaimana masuk sebagai barang mewah”, paparnya.

Seperti diketahui, untuk menggali lebih banyak pemasukan pajak, pemerintah memperluas kategori barang mewah. Sejumlah barang yang sebelumnya luput dari pajak pun bakal dikenakan pajak.

Selain rumah, apartemen, kondominium, kendaraan roda empat dan dua, beberapa barang yang sekarang dianggap barang mewah yang patut dipajaki di antaranya, perhiasan, jam tangan, sepatu, tas berharga mahal hingga batu akik

SUMBER : http://www.rri.co.id/post/berita/135825/ekonomi/pajak_batu_akik_harus_selektif.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar